"Sekaligus kami mengimbau mungkin ada pihak-pihak yang membuka layanan rapid test tetapi tidak di fasilitas pelayanan kesehatan, kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa rapid test di fasilitas kesehatan," kata Dio.
"Misalnya nanti ada yang buka dimana-mana, bukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Saran kami dari Dinas Kesehatan adalah periksakan rapid test di fasilitas kesehatan," lanjutnya.
Pemusnahan limbah medis dan APD Covid-19 harus bekerja sama dengan perusahaan yang bekerjasama untuk dapat memfasilitasi pemusnahan barang-barang tersebut.
"Biasanya perusahaan kerjasama dengan klinik, nanti laboratorium itu yang bertanggung jawab untuk memusnahkan limbahnya. Ada transporter dari perusahaan kerjasama," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)