Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan, kebijakan Disdik tersebut bukan merupakan syarat melainkan poin tambahan dalam proses seleksi PPDB.
"Saya klarifikasi ya, itu bukan persyaratan tetapi penambahan poin jadi ada anak yang prestasi itu diantaranya prestasi olahraga, prestasi akademik, prestasi non akademik, prestasi lain itu prestasi agama," jelasnya.
"Diantara prestasi agama itu adalah agama Islam, yang muslim aja disayaratkan. Kalau yang hafal hafiz sekian juz itu dapat poin," tambahnya.
Lanjut Anwar sapaannya, jika masyarakat melalui DPRD Kaltim merasa hal ini tidak adil maka pihaknya akan menghilangkan poin tambahan tersebut.
"Kalau memang menurut dewan gak adil ya akan kita hilangkan. Karena itu hanya sifatnya tambahan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)