DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra Ekti Imanuel sampaikan protes terhadap syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi di SMAN 10 Melati yang mengharuskan seluruh calon peserta didik menjalani syarat tambahan menghafal kitab suci salah satu agama.
Ekti menilai syarat tersebut tidak seharusnya menjadi syarat umum dalam proses seleksi PPDB.
Lantaran SMAN 10 Melati merupakan sekolah negeri milik pemerintah.
"Harus bisa dipisahkan syarat itu. Secara umum jangan dimasukkan dulu sampai terpenuhi kuota yang ditentukan. Karena tidak semua yang lolos adalah muslim, bisa saja diantaranya ada non muslim," ujar Ekti saat diwawancara awak media, Rabu (1/7/2020).
Namun, secara pribadi ia sangat mendukung jika dalam proses pendidikan ilmu agama menjadi landasan utama dalam menuntut ilmu.
"Saya setuju sekali dari SD, SMP, SMA hingga bangku perkuliahan keagamaan itu diutamakan. Namun tujuan dari Dinas Pendidikan harus dipisahkan terkait halteknis. Artinya paling tidak jika dari 10 yang lolos 8 orangnya muslim maka 8 orang itulah yang harus menjalankan aturan tambahan itu. 2 orang yang non muslim dibuatkanlah syarat tambahan sesuai agama yang dianut," terangnya.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan, kebijakan Disdik tersebut bukan merupakan syarat melainkan poin tambahan dalam proses seleksi PPDB.
"Saya klarifikasi ya, itu bukan persyaratan tetapi penambahan poin jadi ada anak yang prestasi itu diantaranya prestasi olahraga, prestasi akademik, prestasi non akademik, prestasi lain itu prestasi agama," jelasnya.
"Diantara prestasi agama itu adalah agama Islam, yang muslim aja disayaratkan. Kalau yang hafal hafiz sekian juz itu dapat poin," tambahnya.
Lanjut Anwar sapaannya, jika masyarakat melalui DPRD Kaltim merasa hal ini tidak adil maka pihaknya akan menghilangkan poin tambahan tersebut.
"Kalau memang menurut dewan gak adil ya akan kita hilangkan. Karena itu hanya sifatnya tambahan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)