Sabtu, 23 November 2024

Dikirim dari Jawa Barat, 10 Ribu Double L Gagal Beredar di Kabupaten Berau

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 11 Maret 2023 20:33

ER saat diamankan Satreskoba Polres Berau dengan barang bukti 10 ribu double L. (IST)

Dengan cara, ikut mengantarkan paket tersebut ke tersangka yang beralamat Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur.

Sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku ER datang menerima paket tersebut dan langsung mengamankannya.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, di sana polisi mendapati 10 bungkus besar obat keras jenis double L berjumlah 10.000 butir yang ditemukan di dalam paket tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 botol putih tempat dobel L, 1 kotak kecil jenis coco flim, 2 bendel plastik es lilin, 1 bungkus rokok merk sampoerna merah, 1 kardus, dan uang tunai senilai Rp. 300.000 serta beberapa barang bukti lainnya.

“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya. 
Saat di lakukan introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE, sejumlah 7 butir dengan harga Rp 50 ribu. Kemudian di hari yang sama, polisi juga mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur. 
“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 
Atas perbuatan yang bersangkutan tersangka ER diancam dengan Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Ancaman paling lama 10 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews