DIKSI.CO, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengagalkan peredaran narkoba belum lama ini.
Narkoba jenis double L yang dikirim dari Jawa Barat itu berjumlah lebih dari 10 ribu butir dengan tersangka bernama ER (40).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kalau akan adanya pengiriman narkoba menggunakan jasa ekspedisi dari Jawa Barat menuju Berau.
Tempatnya di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur pada Senin (6/3/2023) kemarin.
“Dari tangan tersangka ditemukan 10.403 pil koplo atau double L siap edar,” ucap Suradi, Sabtu (11/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, saat mengungkap kasus itu. Awalnya paket yang dicurigai tiba di kantor ekspedisi. Dengan keterangan obat keras tanpa izin edar yang dikirim dari Bekasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Berau, melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan kontrol delivery.
Dengan cara, ikut mengantarkan paket tersebut ke tersangka yang beralamat Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur.
Sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku ER datang menerima paket tersebut dan langsung mengamankannya.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, di sana polisi mendapati 10 bungkus besar obat keras jenis double L berjumlah 10.000 butir yang ditemukan di dalam paket tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 botol putih tempat dobel L, 1 kotak kecil jenis coco flim, 2 bendel plastik es lilin, 1 bungkus rokok merk sampoerna merah, 1 kardus, dan uang tunai senilai Rp. 300.000 serta beberapa barang bukti lainnya.
“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Saat di lakukan introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE, sejumlah 7 butir dengan harga Rp 50 ribu. Kemudian di hari yang sama, polisi juga mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.
“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan yang bersangkutan tersangka ER diancam dengan Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Ancaman paling lama 10 tahun penjara. (tim redaksi)