Dari melakoni aksinya sebagai kurir, RK disebut akan mendapatkan upah Rp 1 juta. Dengan tujuan pengantaran sabu ke Desa Sungai Meriam, Kutai Kartanegara. Namun belum sempat mengantar, RK pasalnya lebih dulu diamankan petugas dan kini berakhir di dalam sel penjara.
“Pelaku RK ini berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 1 juta saat melakukan pengiriman,” jelasnya.
Ditambahkan polisi nomor satu di Kota Tepian itu, kalau pengendali sabu yang berada di Lapas Tenggarong juga merupakan narapidana dengan kasus yang serupa.
“Yang di Lapas juga kasus narkoba, kami masih dalami terkait sumber barang tersebut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(tim redaksi)