Jumat, 22 November 2024

Diduga Lakukan Pencatutan Nama Syarat Dukungan, Parawansa-Markus Diperiksa Bawaslu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 6 Agustus 2020 11:55

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin saat diwawancara awak media, Rabu (6/8/2020) Diksi.co

DIKSI.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda kembali memanggil bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Parawansa - Markus Taruk Allo.

Pemanggilan Bapaslon tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pencatutan syarat dukungan perbaikan yang diterima KPU beberapa waktu lalu.

Dugaan ini pun diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dimana yang bersangkutan diminta menyampaikan klarifikasi secara lisan.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, dugaan ini adalah buntut dari ditemukannya pencatutan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang Komisioner Bawaslu yang masuk dalam Form B11-KWK dan Form BA1-KWK.

"Hari ini adalah proses klarifikasi daripada LO maupun bakal pasangan calon. Ini merupakan temuan Bawaslu pada saat proses seleksi administrasi di Kantor KPU Samarinda," ujarnya kepada awak media, Kamis (6/8/2020).

Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan, kata Abdul Muin, KTP yang tercatat dalam syarat dukungan calon perseorangan tidak pernah diserahkan secara langsung baik kepada LO maupun Bapaslon.

"Sehingga ada dugaan KTP tersebut dicatut," katanya.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti mendalam.

"Saya rasa asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan. Tetapi nanti kita akan buktikan pada rapat pembahasan kedua untuk membuktikan apakah ada unsusr kesengajaan atau tidak," terangnya.

Hasil klarifikasi Bapaslon akan dikaji lebih dalam oleh Bawaslu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews