"Memang hal tersebut sudah mengindikasikan tindak pencurian, tapi bukti belum kuat, terlebih hingga sore ini korban tidak ada memberikan laporan resminya kepada kami," sambungnya.
Jika tak ada laporan dan bukti pendukung lainnya, maka BU pada sore ini akan dibebaskan karena sesuai ketentuan polisi tak bisa melakukan penahanan terhadap seseorang melebihi 1x24 jam tanpa dukungan bukti yang kuat.
"Kami mengimbau, seandainya dia memang pelaku kejahatan jangan terlebih dulu main hakim sendiri, karena ada proses hukum yang akan membuktikannya," harap Fahrudi.
Terlepas dari kenyataan benar atau tidak, lanjut Fahrudi, jangan sampai yang diduga pelaku kejahatan ini menjadi korban amuk massa, dan membuat hukum berbalik.
"Memang menjelang Idulfitri begini banyak penjahat kambuhan, jadi kami minta warga selalu berhati-hati apalagi ditempat ramai," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)