Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kajaksaan Tinggi Kaltim yang diwakili oleh Erwin, Kasi C Bidang Intel menyampaikan, aksi mahasiswa Kaltim telah sesuai ketentuan penyampaian aspirasi.
Dalam dugaan kasus ini, kata Erwin, mahasiswa menghimpun informasi melalui berita-berita yang tersebar luas di masyarakat.
"Teman-teman mahasiswa sudah berusaha melakukan klarifikasi ke Sekda (Sekretaris daerah) namun seperti yang mereka sampaikan belum ada jawaban," jelas Erwin.
"Apa yang mereka (mahasiswa) sampaikan pun akan kita coba akomodir untuk disampaikan ke pimpinan sambil menunggu perintah selanjutnya seperti apa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)