Sejak persidangan kembali dibuka, Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli mengenai, diperbolehkan atau tidaknya dalam hal izin pematangan lahan namun juga dipergunakan untuk mengeruk batu bara.
"Coba saksi jelaskan, apakah untuk mengeruk batu bara dengan izin pematangan lahan itu diperbolehkan ?," tanya Hongkun Otoh kepada Ougy yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Tidak diperbolehkan Yang Mulia," timpal Ougy menjawab pertanyaan.
Hongkun lantas kembali bertanya kepada saksi ahli alasan tidak diperbolehkan mengeruk emas hitam hanya dengan izin pematangan lahan.
Saksi ahli kemudian menegaskan, untuk mengeruk batu bara harus memiliki Izin Usaha Pertambangan.
"Aturannya kalau menggunakan Izin Pematangan Lahan tidak boleh Yang Mulia," jelasnya.