Lebih lanjut dijelaskannya, Pemprov Kaltim menargetkan Raperda RTRW selesai pada 2025 mendatang.
Sehingga ia meminta Pemprov Kaltim kembali mempertimbangkan agar Raperda itu dapat selesai lebih cepat pada 2024 dan 2023 Raperda RTRW Kabupaten Paser masuk Propemperda.
Hamran berpendapat pilihan ini logis mengingat masa jabatan anggota DPRD akan berakhir pada 2024.
"Itu perlu dipertimbangkan karena kita menjabat sampai 2024 saja," jelasnya.
Dia menilai jika pembahasan dan penyelesaian dipercepat mengenai aturan itu akan berdampak positif bagi daerah terkhusus Kabupaten Paser yang tengah membutuhkan adanya Perda RTRW untuk pembangunan daerah.
"Ini pastinya berdampak jika dipercepat. Semoga bisa," pungkasnya. (Adv)