DIKSI.CO, PASER - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah mendorong Pemprov Kaltim agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secepatnya diselesaikan.
Pasalnya, akibat Raperda RTRW belum selesai, hal itu berimbas pada proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser.
Paser Hamransyah mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah kunjungan kerja di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jakarta, belum lama ini.
Ia menyatakan, sejumlah produk hukum yang tengah digarap Pemkab Paser terhambat lantaran peraturan di atasnya tak kunjung rampung.
Mulai dari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) hingga penggunaan lahan lainnya.
"Kami jadinya kesulitan dalam menggarap Perda ini. Padahal RTRW merupakan hal yang mendasar untuk pengurusan lahan," ujar Hamransyah, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, Pemprov Kaltim menargetkan Raperda RTRW selesai pada 2025 mendatang.
Sehingga ia meminta Pemprov Kaltim kembali mempertimbangkan agar Raperda itu dapat selesai lebih cepat pada 2024 dan 2023 Raperda RTRW Kabupaten Paser masuk Propemperda.
Hamran berpendapat pilihan ini logis mengingat masa jabatan anggota DPRD akan berakhir pada 2024.
"Itu perlu dipertimbangkan karena kita menjabat sampai 2024 saja," jelasnya.
Dia menilai jika pembahasan dan penyelesaian dipercepat mengenai aturan itu akan berdampak positif bagi daerah terkhusus Kabupaten Paser yang tengah membutuhkan adanya Perda RTRW untuk pembangunan daerah.
"Ini pastinya berdampak jika dipercepat. Semoga bisa," pungkasnya. (Adv)