Jumat, 20 September 2024

Desak Kejati Kaltim, GMPPKT Menduga Beberapa Nama Inisial Terlibat Dana Bankeu APBD 2020

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 3 Desember 2020 5:59

GMPPKT saat menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Kaltim, Kamis (3/12/2020)

"Diduga ZH sebagai penghubung atau Leision Officer (LO)," bebernya lagi.

Sementara, satu nama lagi berinisial AW diduga sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu. Dari informasi yang dihimpun GMPPKT satu nama berinial AW tersebut saat menjabat sebagai direksi salah satu perusahaan daerah (Perusda) di Kaltim.

Dikonfirmasi terpisah, setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang kasus dana Bankeu, Kasi Penkum Kejati Kaltim Faried mengatakan, tentunya kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mencari fakta lapangan dan data-data yang dibutuhkan.

Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih. 

Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.

Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews