"Kami Forkopimda sepakat akan terus mengawasi kedisiplinan dan protokol kesehatan seperti yang sudah tertuang dalm instruksi Wali Kota dan akan kita jalankan," tegasnya lagi.
Jika dalam pelaksanaan instruksi Wali Kota Samarinda nantinya terdapat pelonggaran atau pelanggaran, Andi Harun tak segan akan memberikan sanki kepada pelakunya.
"Tentunya akan ada sanksi administrasi setelah yang bersangkutan terbukti melanggar prokes yang telah dituangkan dalam putusan wali kota itu," jelasnya.
Setelah memastikan sebagian besar masyarakat Kota Tepian patuh melaksanakan prokes dan menyampaikan imbauan penghentian aktivitas pukul 01.00 Wita, selanjutnya Andi Harun juga menyampaikan seluruh unsur instansi terkait akan melakukan patroli berkala.
"Setelah jam 1 nanti para personel Satpol-PP Pemkot Samarinda bersama pihak kecamatan, kelurahan, polres dan kodim (0901 Samarinda) akan melakukan penegakan aturan berdasarkan instruksi mendagri (Menteri Dalam Negeri) juncto instruksi wali kota," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)