Sementara itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengungkap revisi RTRW Kaltim, mesti berkonsep melindungi masyarakat Kaltim.
Untuk itu perlu ada penyesuaian kembali terkait tata ruang di Kaltim, serta pemanfaatannya.
Termasuk pula bagaimana penyesuaian terhadap rencana pembangunan IKN, yang bakal berpengaruh pada RTRW Kaltim.
"Di awal saya sampaikan perubahan ini mengacu pada rencana pembangunan IKN. Tentunya menyesuaikan tata ruang," ungkap Samsun.
Selanjutnya, DPRD Kaltim melalui fraksi-fraksi akan melakukan pembahasan internal terhadap usulan Raperda RTRW Kaltim.
Jika memungkinkan, DPRD bakal segera membentuk panitia khusus.
"Kan ini baru penyampaian nota. Nanti fraksi akan menelaah dan berikutnya akan dibentuk pansus, untuk fokus pembahasn untuk menjadi sebuah perda," tegasnya. (Advertorial)