DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim memaparkan nota penjelasan Raperda RTRW Kaltim, tahun 2022 - 2042 kepada DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).
Dalam nota penjelasan itu, Pemprov mengusulkan revisi terhadap RTRW Kaltim, tahun 2016-2036.
Diddy Rusdiansyah, Staff Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, memaparkan hasil penilaian evaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN, memberikan nilai kepada RTRW Kaltim sebesar 59,49 poin.
"Itu dari tim teknisnya (Kementerian ATR dan BPN). Itu mengindikasikan layak dilakukan perbaikan RTRW Kaltim," kata Diddy, ditemui Kamis (1/9/2022).
Meski begitu faktor utama rencana revisi RTRW, berakitan dengan penyesuaian konsep Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Indikator dasar perbaikan itu adanya IKN. Jadi pusat sudah mau merubah simpul terutama transportasi," paparnya.
Terkait apakah luasan daerah Kaltim, yang masuk IKN akan dihapus dari RTRW Bumi Mulawarman, Diddy menegaskan tidak akan dihapus, namun tetap ada penyesuaian.
Sementara itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengungkap revisi RTRW Kaltim, mesti berkonsep melindungi masyarakat Kaltim.
Untuk itu perlu ada penyesuaian kembali terkait tata ruang di Kaltim, serta pemanfaatannya.
Termasuk pula bagaimana penyesuaian terhadap rencana pembangunan IKN, yang bakal berpengaruh pada RTRW Kaltim.
"Di awal saya sampaikan perubahan ini mengacu pada rencana pembangunan IKN. Tentunya menyesuaikan tata ruang," ungkap Samsun.
Selanjutnya, DPRD Kaltim melalui fraksi-fraksi akan melakukan pembahasan internal terhadap usulan Raperda RTRW Kaltim.
Jika memungkinkan, DPRD bakal segera membentuk panitia khusus.
"Kan ini baru penyampaian nota. Nanti fraksi akan menelaah dan berikutnya akan dibentuk pansus, untuk fokus pembahasn untuk menjadi sebuah perda," tegasnya. (Advertorial)