Setelah melakukan identifikasi, polisi lantas berhasil mengamankan salah satunya. Yakni BO saat berada di rumah kosnya pada Rabu (3/5/2023).
“Pelaku mengakui kalau dia (BO) dan temannya (BE) telah sama-sama mencuri di 3 TKP tersebut, mereka ini kecanduan judi online, jadi barang yang mereka curi ini sudah mereka jual ke orang. Lalu uangnya sudah habis juga digunakan mereka untuk judi,” bebernya.
Sementara itu, Siswati menyatakan meski telah mengamankan BO. Namun hingga saat ini polisi masih terus memburu BE yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Tanjung Selor, Kaltara yang baru saja bebas dari lapas Nunukan beberapa waktu lalu.
“Satu orang masih DPO, masih kita buru sampai saat ini, BE ini ternyata residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari Lapas,” tandasnya.
(tim redaksi)