"Bahkan ada jenis kayu meranti. Kalau ditotal semuanya barang bukti yang diamankan ini ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
Dengan demikian, bisa dipastikan Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Diwartakan sebelumnya, pengungkapan kasus ilegal logging berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat yang langsung dilakukan tindak lanjut oleh kepolisian.
Dari patroli yang dilakukan petugas menggunakan Kapal Polisi Kakatua–5012 dan Kapal Polisi Pinguin–5011, Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan 300 batang kayu di hulu perairan Mahakam.
Tak hanya 300 kayu ilegal, pasalnya polisi juga turut mengamankan dua pelaku berinisial R dan S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah menjadi UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (tim redaksi)