DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus ilegal logging yang berhasil diungkap Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di hulu Sungai Mahakam, Kamis (20/1/2022) kemarin rupanya tak hanya menemukan satu titik pembalakan liar, namun dipastikan ada dua.
Kendati petugas berwajib berhasil menyita sekitar 1000 kayu ilegal pada titik kedua masih di perairan Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akan tetapi polisi tidak menemukan para pelaku dan masih melakukan perburuan.
"Titik kedua itu merupakan hasil pengembangan dari TKP pertama. Tapi kami tidak menemukan pelaku karena sudah melarikan diri karena diduga informasi penangkapan sudah bocor," jelas Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih pada Jumat (28/1/2022).
Meski menduga adanya kebocoran informasi penangkapan yang membuat para pelaku ilegal logging melarikan diri, akan tetapi Brigjen Pol M Yassin Kosasih menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran.
"Tapi tim akan berusaha terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang melarikan diri," tegas jendral bintang satu Korps Bhayangkara itu.
Selain menegaskan pengejaran para pelaku, Brigjen Pol M Yassin Kosasih juga menjelaskan dari ribuan kayu ilegal yang diamankan jajarannya terdiri dari banyak jenis pohon dengan ukuran 50 sentimeter.
"Bahkan ada jenis kayu meranti. Kalau ditotal semuanya barang bukti yang diamankan ini ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
Dengan demikian, bisa dipastikan Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Diwartakan sebelumnya, pengungkapan kasus ilegal logging berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat yang langsung dilakukan tindak lanjut oleh kepolisian.
Dari patroli yang dilakukan petugas menggunakan Kapal Polisi Kakatua–5012 dan Kapal Polisi Pinguin–5011, Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan 300 batang kayu di hulu perairan Mahakam.
Tak hanya 300 kayu ilegal, pasalnya polisi juga turut mengamankan dua pelaku berinisial R dan S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah menjadi UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (tim redaksi)