"Semoga peristiwa ini menjadi langkah yang baik untuk mengungkap kasus-kasus lainnya di negeri ini. Tentunya publik menanti kinerja apik kepolisian kita," pungkasnya.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Medio September 1999 hingga Agustus 2000 Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun kembali dibebaskan oleh putusan Pengadilan Jakarta Selatan karena dianggap perbuatan perdata, bukan pidana.
Sebelum tertangkap di Malaysia, Djoko Tjandra dikabarkan sempat kembali ke Indonesia menemui sejumlah orang, sebelum tertangkap dan dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam beberapa waktu lalu. (tim redaksi Diksi)