Sabtu, 23 November 2024

Buronan Djoko Tjandra Tertangkap, Komisi III DPR RI Apresiasi Kerja Polri

Koresponden:
Ferry Bhattara
Minggu, 2 Agustus 2020 9:49

Safaruddin, Anggota Komisi III DPR RI

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil menangkap Djoko Tjandra usai ditetapkan sebagai buronan dan kabur ke luar negeri.

Safaruddin, Anggota Komisi III DPR RI menyebut penangkapan Djoko Tjandra bukti pemerintah dan Polri serius menangani masalah hukum di Indonesia.

"Ini bukti pemerintah dan Polri serius menangani persoalan hukum di bangsa ini. Kami apresiasi," ujarnya saat ditemui di Balikpapan, Minggu (2/8/2020) siang.

Safaruddin menambahkan, penangkapan Djoko Tjandra tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Presiden Jokowi serius soal hukum, beliau menunjukkan komitmennya soal penegakkan hukum. Kita tunggu instruksi berikutnya," tambah mantan Kapolda Kaltim ini.

Purnawirawan Polisi bintang dua ini juga meminta agar Polri turut mengungkap sejumlah kasus lainnya yang hingga kini masih ditangani.

"Semoga peristiwa ini menjadi langkah yang baik untuk mengungkap kasus-kasus lainnya di negeri ini. Tentunya publik menanti kinerja apik kepolisian kita," pungkasnya.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Medio September 1999 hingga Agustus 2000 Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Namun kembali dibebaskan oleh putusan Pengadilan Jakarta Selatan karena dianggap perbuatan perdata, bukan pidana.

Sebelum tertangkap di Malaysia, Djoko Tjandra dikabarkan sempat kembali ke Indonesia menemui sejumlah orang, sebelum tertangkap dan dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam beberapa waktu lalu. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews