Anggota Satgas Covid-19 Alwi Tjae mengatakan akan ada rapat untuk menindaklanjuti penyusunan Perbup penegakan disiplin protokol Kesehatan.
“Akan ada rapat khusus lagi untuk membahas draf Perbub-nya,” kata Alwi.
Alwi mengatakan, yang mendasari penerbitan Perbup tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada perbup tersebut nantinya, akan diatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi penerapan disiplin protokol Kesehatan.
“Sanksi individu bisa berupa teguran, kerja sosial, denda administratif,” katanya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan itu, kata Alwi, juga akan dikenakan sanksi.
“Sanksi pelaku usaha berupa teguran, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha,” tutupnya. (advertorial)