DIKSI.CO, TANAPASER - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakaan disiplin penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Amir Faisol mengatakan saat ini perbup tersebut dalam tahap penyusunan.
“Perbub Paser tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan masih dalam proses penyusunan,” kata Amir, Kamis (13/08/2020).
Diketahui sejak April hingga 13 Agustus 2020, tercatat 133 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser.
Tren kasus positif di Kabupaten Paser setiap bulannya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Meski sempat melandai, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Paser akhirnya menembus angka 100 kasus.
Hal itu membuat Pemerintah Daerah, mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari ruma bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua kali.
Yakni pada 29 Juli hingga 12 Agustus 2020, dan terbaru, kebijakan WFH dari 13 hingga 26 Agustus 2020.
Anggota Satgas Covid-19 Alwi Tjae mengatakan akan ada rapat untuk menindaklanjuti penyusunan Perbup penegakan disiplin protokol Kesehatan.
“Akan ada rapat khusus lagi untuk membahas draf Perbub-nya,” kata Alwi.
Alwi mengatakan, yang mendasari penerbitan Perbup tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada perbup tersebut nantinya, akan diatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi penerapan disiplin protokol Kesehatan.
“Sanksi individu bisa berupa teguran, kerja sosial, denda administratif,” katanya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan itu, kata Alwi, juga akan dikenakan sanksi.
“Sanksi pelaku usaha berupa teguran, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha,” tutupnya. (advertorial)