“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia),” tulis Budi Harianto dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Lebih lanjut, Budi Harianto memaparkan, pengganti harus mendapatkan persetujuan pimpinan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Muharram-Gamalis di tingkat pusat. Persetujuan dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.
Selain itu, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Apabila partai politik atau gabungan partai politik, sebutnya, tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu satu pasangan yang berhalangan tetap (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur. Partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon lain. (tim redaksi Diksi)