Minggu, 6 Oktober 2024

Bupati Muharram Meninggal Dunia, Siapa Penggantinya di Pilbup Berau 2020?

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 24 September 2020 8:50

Almarhum Bupati Berau, Muharram/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Positif Covid-19, Bupati Berau Muharram kemudian diketahui meninggal dunia

Pada Selasa (22/9/2020), kemarin, jenazah telah dimakamkan di Balikpapan dengan standar potokol kesehatan. 

Berpulangnya Muharram juga tinggalkan duka bagi keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau. 

Diketahui, Muharram adalah Ketua DPC PKS Berau. 

Dalam proses Pilkada serentak ia juga disokong maju sebagai Calon Bupati Berau

Otomatis, dengan tutup usianya Muharram, saat ini DPC PKS Berau memiliki pekerjaan rumah untuk mencari tokoh sebagai pengganti Muharram yang akan disokong maju di Pilbup Berau 2020. 

Pengganti Muharram inilah yang akan maju nantinya bersama H. Gamalis, calon wakil bupati yang sebelumnya berpasangan dengan Muharram

Terkait hal itu, anggota DPRD Berau fraksi PKS, Rahman sampaikan bahwa saat ini, pihak PKS sudah siapkan langkah. 

Termasuk membahas terkait siapa pengganti Muharram

Ketua Harian PKS dan pengurus DPC PKS Berau diagendakan akan lakukan pertemuan itu di Balikpapan. 

"Ketua Harian dan beberapa perwakilan teman-teman PKS berada di Kota Balikpapan membahas soal Pilkada 2020,"ungkapnya, melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (23/9/2020).

"Yang pasti, PKS akan menyodorkan kader yang sepadan dengan beliau (Muharram).  Kita tunggu saja hasil pertemuanya nanti,"tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi jika calon kepala daerah yang menderita Covid-19 bernasib buruk (meninggal). 

Komisioner KPU , Budi Harianto, dalam rilis resminya menyatakan sejumlah acuan yang dipersiapkan penyelenggara pemilu, bila peserta pilkada meninggal sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.

“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia),” tulis Budi Harianto dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut, Budi Harianto memaparkan, pengganti harus mendapatkan persetujuan pimpinan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Muharram-Gamalis di tingkat pusat. Persetujuan dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Apabila partai politik atau gabungan partai politik, sebutnya, tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu satu pasangan yang berhalangan tetap (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur. Partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon lain. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews