BPSDM Kaltim berupaya mengakomodasi perkembangan kebijakan suatu instansi. Sehigga saat ini diperlukan standarisasi dalam melakukan pengelolaan pelatihan dan pengembangan kompetensi.
"Dengan adanya produk hukum diharapkan BPSDM mempunyai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai nomenklatur untuk mengembangkan sumber daya manusia," tegasnya.
Ruang lingkup pergub ini terkait dengan pengembangan kompetensi, penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan, sertifikasi, pembiayaan, kerjasama, monitoring evaluasi dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan terkait dengan Tupoksi BPSDM Kaltim.
"Peningkatan SDM menjadi salah satu poin utama dalam Visi Misi yang dicanangkan Gubernur Kalimantan Timur," tutupnya. (advertorial)