DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, bersama Biro Hukum Setprov Kaltim, kembali rembuk bersama membahas Pra Fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia, Senin (26/10/20).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur, adalah pertemuan lanjutan pembahasan draf pergub guna memantapkan landasan pengujian kompetensi SDM yang ada di Kaltim, khususnya pegawai.
BPSDM yang dipimpin langsung, Ardiningsih, Plt Kepala BPSDM Kaltim, berharap pergub yang tengah disusun diharap dapat memastikan kepastian hukum, efektifitas, efisiensi dan kelancaran dalam penyelenggaraan pelatihan.
Sementara itu, dari Biro Hukum Setprov Kaltim hadir, Suparmi, Kabag Penyusunan Produk Hukum Biro Hukum juga beri penjelasan.
"Rapat ini merupakan hasil harmonisasi antar perangkat daerah sebagai upaya pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Ardiningsih.
BPSDM Kaltim berupaya mengakomodasi perkembangan kebijakan suatu instansi. Sehigga saat ini diperlukan standarisasi dalam melakukan pengelolaan pelatihan dan pengembangan kompetensi.
"Dengan adanya produk hukum diharapkan BPSDM mempunyai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai nomenklatur untuk mengembangkan sumber daya manusia," tegasnya.
Ruang lingkup pergub ini terkait dengan pengembangan kompetensi, penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan, sertifikasi, pembiayaan, kerjasama, monitoring evaluasi dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan terkait dengan Tupoksi BPSDM Kaltim.
"Peningkatan SDM menjadi salah satu poin utama dalam Visi Misi yang dicanangkan Gubernur Kalimantan Timur," tutupnya. (advertorial)