Jumat, 22 November 2024

BPK Temukan Pendapatan Aset Kaltim Tak Masuk ke Kas Daerah, Beri Waktu 60 Hari Bertindak, Jika Tidak Bisa Dipidana

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 11 Juni 2021 8:58

Dadek Nademar, Kapela BPK Perwakilan Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) beberapa waktu lalu, BPK masih menemukan banyak catatan di laporan keterangan pertanggungjawaban Pemprov Kaltim.

Terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, menemukan ada aset Pemprov Kaltim yang dipinjamkan ke pihak lain, melalui skema pinjam pakai. Namun aset itu ternyata dipinjamkan kembali ke pihak lain.

Masalahnya menurut BPK, sewa peminjaman itu tidak masuk ke kas daerah, namun masuk ke pihak kedua yang mendapat pinjaman dari Pemprov Kaltim.

"Sewanya masuk ke perusahan bukan ke daerah, itu yang kami evaluasi," kata Dadek Nademar, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, beberapa waktu lalu.

BPK menekankan Pemprov Kaltim mesti memberikan penjelasan terkait hal tersebut, serta melakukan upaya agar uang sewa aset seluruhnya masuk ke kas daerah.

"Harus menegaskan, perusahaan harus membayarkan ke pemprov," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews