Mengetahui kedua pelaku melarikan diri ke Kota Tepian, pihak kepolisian lantas bergerak cepat dan membentuk tim gabungan.
Mendapati ciri dan keberadaan pelaku, tim polisi gabungan lantas bergerak dan dengan cepat meringkis pelaku dari dua lokasi berbeda.
Pelaku M diamankan di Bundaran Pasar Segiri, Samarinda dan S di jembatan perniagan Pasar Segiri, Samarinda di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit gawai merek Xiaomi, 31 bungkus rokok berbagai merek, dan 7 buah tabung gas ukuran 3 kilogram.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (tim redaksi)