Selasa, 26 November 2024

Bobol Warung Kelotong di Jalan Poros, Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi Gabungan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 30 Mei 2022 8:49

M dan S saat diamankan tim polisi gabungan sebab terbukti membobol sebuah warung kelotong di jalan poros Samarinda - Bontang. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua warga Samarinda, Kalimantan Timur tak lagi bisa berkutik saat dibekuk tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jantaras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda pada Rabu (29/5/2022) kemarin.

Kedua orang itu berinisial S (47) dan M (43) yang diketahui mencuri sebuah warung kelotong di Jalan Poros Samarinda - Bontang, Kecamatan Matang Kayu (5/4/2022) lalu, pukul 03.00 Wita.

Informasi dihimpun, kedua pria itu mencuri di warung milik Sumiyem dan berhasil menggondol sejumlah barang.

Seperti Tujuh buah tabung gas 3 kilogram dan 31 bungkus rokok raib. Gawainya pun merek Xioami ikut hilang dengan kerugian Rp 3.260.000.

Setelah kejadian, Sumiyem yang sadar warungnya telah disatroni penjahat lantas mengecek keberadaan ponsel pintarnya melalui GPS dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

"Korban sempat cek keberadaan gawainya pakai google map. Gawainya menunjukan titik di Jalan Tekukur Samarinda. Tapi, pelaku sempat melarikan diri," jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono Senin (30/5/2022).

Mengetahui kedua pelaku melarikan diri ke Kota Tepian, pihak kepolisian lantas bergerak cepat dan membentuk tim gabungan.

Mendapati ciri dan keberadaan pelaku, tim polisi gabungan lantas bergerak dan dengan cepat meringkis pelaku dari dua lokasi berbeda.

Pelaku M diamankan di Bundaran Pasar Segiri, Samarinda dan S di jembatan perniagan Pasar Segiri, Samarinda di hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit gawai merek Xiaomi, 31 bungkus rokok berbagai merek, dan 7 buah tabung gas ukuran 3 kilogram.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews