Setelah berhasil masuk ke ruangan, DW bersama tiga rekannya kemudian membobol berangkas bendahara dan kembali menggasak uang tunai Rp 14 juta.
“Kemudian, sehari setelahnya mereka kembali beraksi di SD 01 Bedungun. Di sana mereka mengambil satu laptop dan uang tunai Rp 500 ribu,” tambahnya.
Uang ratusan juta yang berhasil di gasak DW bersama lima rekannya lantas digunakan untuk berfoya-foya. Seperti bepergian ke luar Berau, membeli motor dan juga spare part untuk memodifikasinya.
Aksi pencurian ke enam remaja itu akhirnya berhasil diungkap, setelah pihak SMA PGRI Berau memberi laporan dan barang bukti rekaman CCTV kepada Polsek Tanjung.
“Dari CCTV itu kita berhasil menelusuri ciri-ciri pelaku, dan kita berhasil amankan para pelaku usai tiba di Berau sehabis mereka jalan-jalan ke Bulungan pada 26 Januari (2023) kemarin,” jelasnya.
Setelah diamankan petugas, para pelaku lantas mengakui semua perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit laptop dan uang tunai sisa foya-foya senilai Rp 7,2 juta.
Akibat perbuatannya, kini ke enam remaja itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 Sub 362 KUHPidana, dengan ancamanan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
(redaksi)