DIKSI.CO, SAMARINDA – Meski telah merasakan dinginnya sel penjara pada 2020 lalu, namun hal itu tak membuat pemuda bernama SA (24) jera melakukan perbuatan tindak pidana.
Sebab pada Senin (30/1/2023) kemarin, dirinya kembali diamankan jajaran Satreskrim Polres Nunukan setelah terbukti mencuri barang berharga milik warga asal Bali bernilai ratusan juta rupiah.
“Iya pelaku kami amankan setelah ada laporan dari korban berinisial NI (52) warga asal Bali,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati, Selasa (31/1/2023).
Lanjut dijelaskan Siswati, kalau barang curian pelaku berupa lembaran Dollar Singapura $180 atau senilai Rp2.052.000, uang Ringgit Malaysia RM2950 atau senilai Rp10.374.000, Uang Rupiah Rp1.300.000, perhiasan emas seberat 222,13 Gram, 1 unit laptop, 1 buah tas Wanita warna merah, 1 buah tas laptop warna hitam, 3 buah dompet kecil perhiasan dan 3 buku tabungan.
“Adapun total kerugian korban mencapai Rp250.856.000,” tambahnya.
Untuk kronologis kejadiannya, Siswati menyebut kalau korban datang ke Nunukan untuk menjumpai kerabatnya yang bertempat tinggal di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Namun saat berada di rumah kerabatnya, korban hanya seorang diri. Sebab sang empunya rumah sedang bepergian ke luar daerah.
“Pada waktu kejadian, korban menyimpan barang berharga miliknya di lantai ruang tengah rumah tersebut, sementara pintu rumah dalam keadaan terbuka,” urainya.