DIKSI.CO - Enam remaja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian setelah terbukti membobol dua sekolah dan meraup uang senilai Rp 135,5 juta.
Aksi pencurian dengan cara membobol sekolah itu dilakukan DW (18),NB (16), DN (17), FS (21) ME (15), dan NT (15). Tepatnya pada 30 Oktober 2021, dan kembali berlanjut pada 24 Januari 2023.
Pencurian pun dilakukan di dua sekolah berbeda, yakni di SMA PGRI Berau dan SD 01 Bedungun.
“Di SMA PGRI pelaku sudah beraksi dua kali, dan di SD 01 Bedungun satu kali,” ucap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui, Kasi Humas Iptu Suradi, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskannya, kalau aksi pencurian pertama dilakukan di SMA PGRI Berau pada 30 Oktober 2021. Saat itu yang beraksi hanya tiga remaja.
“Salah satu dari ketiganya itu adalah si DW. Mereka melakukan pencurian dengan cara memecah kaca ruangan di sekolah (SMA PGRI), kemudian membongkar laci bendahara dan mengambil uang tunai Rp 121 juta,” terang Suradi.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 24 Januari 2023 DW kembali mendatangi SMA PGRI Berau di malam hari bersama tiga rekannya yang lain.
Dengan cara serupa, DW bersama rekannya kembali membobol ruangan dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis yang sudah dibawa.
Setelah berhasil masuk ke ruangan, DW bersama tiga rekannya kemudian membobol berangkas bendahara dan kembali menggasak uang tunai Rp 14 juta.
“Kemudian, sehari setelahnya mereka kembali beraksi di SD 01 Bedungun. Di sana mereka mengambil satu laptop dan uang tunai Rp 500 ribu,” tambahnya.
Uang ratusan juta yang berhasil di gasak DW bersama lima rekannya lantas digunakan untuk berfoya-foya. Seperti bepergian ke luar Berau, membeli motor dan juga spare part untuk memodifikasinya.
Aksi pencurian ke enam remaja itu akhirnya berhasil diungkap, setelah pihak SMA PGRI Berau memberi laporan dan barang bukti rekaman CCTV kepada Polsek Tanjung.
“Dari CCTV itu kita berhasil menelusuri ciri-ciri pelaku, dan kita berhasil amankan para pelaku usai tiba di Berau sehabis mereka jalan-jalan ke Bulungan pada 26 Januari (2023) kemarin,” jelasnya.
Setelah diamankan petugas, para pelaku lantas mengakui semua perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit laptop dan uang tunai sisa foya-foya senilai Rp 7,2 juta.
Akibat perbuatannya, kini ke enam remaja itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 Sub 362 KUHPidana, dengan ancamanan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
(redaksi)