“Korban ini bukan pelajar, tapi masih di bawah umur,” kata polisi berpangkat melati tiga emas itu.
Setelah penyelidikan berliku, TD akhirnya dibekuk petugas yang melakukan penyamaran. Dengan cepat sebelum transaksi terjadi, TD lantas dibekuk dengan barang bukti uang tunai hasil transaksi sebelumnya. Serta ponsel dan buku rekening.
“Iya diamankan saat hendak transaksi,” katanya lagi.
Buah perbuatannya, kini TD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)