Ketika keduanya dibekuk, polisi langsung melakukan penggeledagan.
Dan barang bukti pun ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri milik KN. Yakni barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi/ineks merk Jordan warna hijau dan satu unit handphone.
"Setelah itu kami membawa keduanya beserta barang bukti narkotika ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan," bebernya.
Perwira balok dua ini memaparkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka hanya seorang pengguna. Mereka berdua diketahui memesan pil ekstasi dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Mereka ini mau menggunakan narkotikanya saat sedang berpesta. Kami masih mendalami siapa yang menjual kepada kedua tersangka," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)