DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan dua pria pelaku pemilik narkotika di Kota Tepian pada Sabtu (5/9/2020).
Dua pria ini diketahui berinisial KN (34) dan SH (24).
Mereka diamankan jajaran kepolisian saat tengah asyik berpesta di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada malam penangkapan pukul 20.00 Wita.
Keduanya diringkus setelah terbukti menyimpan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks sebanyak 5 butir, dengan berat 1,60 gram/netto.
Selain itu, jajaran kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menerangkan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sebuah THM di Jalan Mulawarman sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
"Sesampainya di lokasi, kami menemukan dua pria mencurigakan berinisial KN dan SH di sebuah ruangan," ungkap Dalimunthe, Rabu (9/9/2020) melalui telpon selulernya.
Ketika keduanya dibekuk, polisi langsung melakukan penggeledagan.
Dan barang bukti pun ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri milik KN. Yakni barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi/ineks merk Jordan warna hijau dan satu unit handphone.
"Setelah itu kami membawa keduanya beserta barang bukti narkotika ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan," bebernya.
Perwira balok dua ini memaparkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka hanya seorang pengguna. Mereka berdua diketahui memesan pil ekstasi dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Mereka ini mau menggunakan narkotikanya saat sedang berpesta. Kami masih mendalami siapa yang menjual kepada kedua tersangka," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)