Minggu, 24 November 2024

Beroperasi di Masa Pandemi, Panti Pijat Plus-plus Kena Denda Rp 223 Juta

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 6:20

Ilustrasi pijat

"Salon pijat masih beroperasi. saya melihat satu orang keluar dari sana meski ada tulisan tutup di salon tersebut. Ini sangat berbahaya. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi. Saya penduduk di sekitar sini," ujar laporan tersebut berdasarkan keterangan dari pengadilan.

Selepas menerima laporan, petugas polisi pun langsung tiba di lokasi salon yang beralamat di jalan Upper Cross blok 34 sekitar pukul 14.30 siang, dan mendapati salon dalam keadaan tutup.

Polisi kemudian masuk ke salon dan menemukan Hwee tengah duduk di kasur pijat.

Disebutkan, Yin dan Hwee saat itu tak memakai masker. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SUARA.COM dengan judul "Beri Servis Onani Saat Pembatasan Sosial, Pemijat Kena Denda Rp 223 Juta", https://www.suara.com/news/2020/06/10/141529/beri-servis-onani-saat-pembatasan-sosial-pemijat-kena-denda-rp-223-juta

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews