Minggu, 24 November 2024

Beroperasi di Masa Pandemi, Panti Pijat Plus-plus Kena Denda Rp 223 Juta

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 6:20

Ilustrasi pijat

DIKSI.CO  Berita Mancanegara yang dikutip DIKSI.CO tentang panti pijat plus-plus yang masih buka di masa pandemi covid-19.

 

Di masa pandemi covid-19 ada panti pijat plus-plus yang masih beroprasi.

 

Dengan menawarkan servis plus - plus kepada pengunjungnya membuat seorang pemijat dikenakan denda.

 

Seorang perempuan di Singapura didenda 22 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 223,3 juta setelah nekat membuka layanan pijat plus-plus selama periode pembatasan sosial.

 

Menyadur Channel News Asia, Jin Yin mengizinkan pelanggan untuk datang ke salon dan mendapatkan layanan pijat serta masturbasi, meski bisnis tersebut tengah dilarang selama masa lockdown.

Berdasarkan keputusan pengadilan pada Rabu (10/6), Yin harus menjalani hukuman kurungan jika tidak bisa membayar denda.

Yin yang berusia 55 tahun, mengaku bersalah atas tuduhan memberikan layanan pijat dan masturbasi tanpa izin dan pelanggaran karena membuka bisnis selama lockdown, di mana bisnis tersebut merupakan salah satu bisnis yang tidak diizinkan untuk beroperasi.

 

Insiden ini terjadi pada April lalu di mana seorang pelanggan berusia 67 tahun, Chan Fun Hwee, memesan layanan pijat ke Yin setelah melihat iklan salon pijat plus-plus di sebuah situs iklan.

Hwee membayar 150 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 juta untuk layanan pijat dan masturbasi selama dua jam.

Pihak berwenang mengetahui praktek Yin setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang tinggal di sekitar salon yang bernama In-Style tersebut.

"Salon pijat masih beroperasi. saya melihat satu orang keluar dari sana meski ada tulisan tutup di salon tersebut. Ini sangat berbahaya. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi. Saya penduduk di sekitar sini," ujar laporan tersebut berdasarkan keterangan dari pengadilan.

Selepas menerima laporan, petugas polisi pun langsung tiba di lokasi salon yang beralamat di jalan Upper Cross blok 34 sekitar pukul 14.30 siang, dan mendapati salon dalam keadaan tutup.

Polisi kemudian masuk ke salon dan menemukan Hwee tengah duduk di kasur pijat.

Disebutkan, Yin dan Hwee saat itu tak memakai masker. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SUARA.COM dengan judul "Beri Servis Onani Saat Pembatasan Sosial, Pemijat Kena Denda Rp 223 Juta", https://www.suara.com/news/2020/06/10/141529/beri-servis-onani-saat-pembatasan-sosial-pemijat-kena-denda-rp-223-juta

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews