DIKSI.CO - Berita Mancanegara yang dikutip DIKSI.CO tentang panti pijat plus-plus yang masih buka di masa pandemi covid-19.
Di masa pandemi covid-19 ada panti pijat plus-plus yang masih beroprasi.
Dengan menawarkan servis plus - plus kepada pengunjungnya membuat seorang pemijat dikenakan denda.
Seorang perempuan di Singapura didenda 22 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 223,3 juta setelah nekat membuka layanan pijat plus-plus selama periode pembatasan sosial.