Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan pidana kurungan penjara empat tahun kepada terdakwa. JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU turut memberatkan tuntutannya dengan memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Hermanto Kewot. Yakni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 245 Juta.
Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan uang pengganti tersebut tidak dibayar. Maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Sri Rukmini mengatakan, pertimbangan besaran tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berdasarkan dari hasil fakta persidangan.
Hermanto Kewot dianggap tak mampu meyakinkan, bahwa sejumlah uang yang diterima dari saksi Bakara selaku ketua KTRJ bukanlah upaya gratifikasi. (tim redaksi Diksi)