Jumat, 22 November 2024

Berkas Pledoi Belum Selesai, Sidang Hermanto Kewot Kembali Ditunda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 Juli 2020 11:53

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menunda persidangan mantan anggota dewan Hermanto Kewot/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus suap dana hibah Kelompok Tani Resorta Jaya (KTRJ) yang menyeret nama Hermanto Kewot, mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 kembali ditunda pada Rabu siang (15/7/2020) tadi. 

Persidangan yang harusnya kembali mendudukan Hermanto Kewot di kursi pesakitan itu dengan agenda agenda bacaan nota pembelaan atau pledoi itu harus ditunda, karena pihak kuasa hukum masih harus mempersiapkan berkas sematang mungkin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dikonfirmasi, Roy Hendrayanto selaku Kuasa Hukum Hermanto Kewot mengantakan bahwa dirinya masih berkutat pada penyusunan berkas pledoi.

Nantinya dalam berkas tersebut, ia akan mengungkapkan secara detail fakta persidangan yang selama ini telah berlangsung. 

Pasalnya, dalam sidang agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari pada Rabu (9/7/2020) lalu Hermanto Kewot dituntut 4 tahun kurungan penjara. Tuntutan tersebut dirasa kurang tepat dan dianggap tak sesuai dengan fakta persidangan selama ini.

"Karena fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu sangat berbanding terbalik," ungkap Roy melalui sambungan teleponnya Rabu (15/7/2020).

Fakta persidangan berbanding terbalik yang dimaksud adalah, bahwa JPU tidak dapat menjelaskan pertimbangan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.

Atas dasar itulah, dalam persidangan selanjutnya, Roy akan kembali menceritakan fakta persidangan yang selama ini telah berlangsung.

"Kami sampaikan fakta yang sebenarnya. Termasuk pemberian usulan hibah itu dari fraksi Golkar. Kemudian saksi Bakara menyebut D-Y dan saudara J menerima sejumlah aliran dana. Jadi nanti akan kami ungkapkan lagi semua itu," terangnya.

Tuntutan empat tahun dirasa kurang tepat, pasalnya dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menyebutkan bahwa Hermanto Kewot dalam kasus ini hanya bersifat pasif. 

"Jadi sepatutnya hanya dapat dikenakan pasal 11. Nah kita akan menyusun itu semua," imbuhnya.

"Fakta persidangan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum itu menunjukkan fakta yang sebenarnya. Bukannya mengada-ada seperti yang kemarin itu," tandasnya.

Ditambahkan Roy, sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KTRJ itu telah dijadwalkan kembali pada Kamis (23/7) mendatang, dengan agenda yang sama. 

"Sudah dijadwalkan kembali dan kami yakin sudah siap saat itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hermanto Kewot dituntut pidana empat tahun kurungan penjara. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Arwin Kusumanta, JPU Sri Rukmini dan Indriasari  menyatakan Hermanto Kewot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjatuhkan pidana kurungan penjara empat tahun kepada terdakwa. JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU turut memberatkan tuntutannya dengan memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Hermanto Kewot. Yakni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 245 Juta. 

Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan uang pengganti tersebut tidak dibayar. Maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Sri Rukmini mengatakan, pertimbangan besaran tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berdasarkan dari hasil fakta persidangan.

Hermanto Kewot dianggap tak mampu meyakinkan, bahwa sejumlah uang yang diterima dari saksi Bakara selaku ketua KTRJ bukanlah upaya gratifikasi. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews