Jumat, 22 November 2024

Berkas Pledoi Belum Selesai, Sidang Hermanto Kewot Kembali Ditunda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 Juli 2020 11:53

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menunda persidangan mantan anggota dewan Hermanto Kewot/IST

"Kami sampaikan fakta yang sebenarnya. Termasuk pemberian usulan hibah itu dari fraksi Golkar. Kemudian saksi Bakara menyebut D-Y dan saudara J menerima sejumlah aliran dana. Jadi nanti akan kami ungkapkan lagi semua itu," terangnya.

Tuntutan empat tahun dirasa kurang tepat, pasalnya dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menyebutkan bahwa Hermanto Kewot dalam kasus ini hanya bersifat pasif. 

"Jadi sepatutnya hanya dapat dikenakan pasal 11. Nah kita akan menyusun itu semua," imbuhnya.

"Fakta persidangan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum itu menunjukkan fakta yang sebenarnya. Bukannya mengada-ada seperti yang kemarin itu," tandasnya.

Ditambahkan Roy, sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KTRJ itu telah dijadwalkan kembali pada Kamis (23/7) mendatang, dengan agenda yang sama. 

"Sudah dijadwalkan kembali dan kami yakin sudah siap saat itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hermanto Kewot dituntut pidana empat tahun kurungan penjara. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Arwin Kusumanta, JPU Sri Rukmini dan Indriasari  menyatakan Hermanto Kewot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews