"Kan ini sudah dilimpahkan. Jadi lebih mempercepat pemberkasan agar kepastian hukum kedua tersangka lebih jelas," imbuhnya.
Sampai sekarang pun, lanjut Yuliansyah, belum ada keterangan dari kuasa hukum kedua tersangka yang rencananya akan melakukan pra peradilan.
Namun, jika ingin mengajukan, pihaknya tetap mempersilahkan selama sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
"Ya silahkan saja, kalau mau mengajukan pra peradilan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)