DIKSI.CO, SAMARINDA - Buntut panjang aksi demo tolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis 5 November lalu telah menetapkan dua tersangka berinisial FR (22) dan WJ (22).
Berkas perkara dua tersangka kerusuhan aksi demo ini telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Senin 16 November kemarin, dengan sangkaan membawa senjata tajam (Sajam) dan penganiayaan.
"Sudah kami limpahkan (ke kejaksaan) kemarin (Senin). Sekarang berkasnya masih diteliti sama mereka (kejaksaan)," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Rabu (18/11/2020) siang tadi.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai penangguhan penahanan kedua tersangka yang diajukan beberapa anggota DPRD Kaltim, dijawab Yuliansyah kalau berkas tersebut nantinya akan dibuat sebagai saran sembari jajaranya melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
"Suratnya mungkin ada di meja kapolres (Kombes pol Arif Budiman). Jika nanti Jaksa perlu pendalaman, mungkin tidak ada masalah untuk ditangguhkan," bebernya.
Percepatan pelimpahan berkas dua tersangka, lanjut Yuliansyah, dilakukan agar cepat mendapat kepastian hukum. Namun dengan catatan, berkas pengajuan penangguhan tetap dilakukan sesuai prosedur.
"Kan ini sudah dilimpahkan. Jadi lebih mempercepat pemberkasan agar kepastian hukum kedua tersangka lebih jelas," imbuhnya.
Sampai sekarang pun, lanjut Yuliansyah, belum ada keterangan dari kuasa hukum kedua tersangka yang rencananya akan melakukan pra peradilan.
Namun, jika ingin mengajukan, pihaknya tetap mempersilahkan selama sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
"Ya silahkan saja, kalau mau mengajukan pra peradilan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)