Senin, 25 November 2024

Berkas 2 Aktor Pemberi Suap di Kasus OTT Bupati Kutim Sudah Diserahkan KPK, Tunggu Agenda Persidangan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 15 September 2020 7:11

FOTO : Kantor Pengadilan Negeri Samarinda di Jalan M Yamin kini telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus OTT Bupati Kutim/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar bersama enam tersangka lainnya memasuki babak baru.

Diketahui dua berkas perkara atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto dari pihak rekanan swasta dalam kasus ini telah dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dua tersangka ini diketahui sebagai aktor pemberi suap kepada para aktor intelektual yang menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. 

"JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui rilis tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

Fikri menjelaskan, setelah dua berkas perkara dilimpahkan Ke PN Tipikor Samarinda, maka status kedua tersangka beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim. 

"Selanjutnya penuntut umum dari KPK akan menunggu penetapan dari majelis hakim, terkait jadwal sidang pertama perkara dan penetapan penahanan lanjutan para terdakwa," singkatnya.

Dalam perkara ini, Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim turut membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka pemberi suap Ismunandar kini telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya akan dipersidangkan. 

"Iya sudah terdaftar (berkas perkara). Untuk yang mendaftarkan langsung dari KPK saya tidak tahu," jawabnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews