"Bahkan bisa alat pendeteksi pada pelaku," ucapnya.
Namun demikian, penerapan hukuman itu pasalnya patut diberikan dengan beberapa ketentuan.
Seperti pelaku amoral yang pernah melakukan perbuatan serupa, dalam artian residivis predator anak.
Lalu kejahatan asusila dilakukan orang tua, wali, atau masih ada hubungan keluarga.
"Ya dengan catatan juga kalau korbannya sudah lebih dari satu dan ada yang mengalami luka berat," pungkasnya.
Diwartakan sebeumnya pelaku, sebut saja Donjuan (63) dengan iming-iming pistol mainan berhasil melakukan tindak asusial pada balita empat tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Samarinda Ulu.
Dengan iming-iming pistol mainan, Donjuan berhasil memperdaya korban. Saat berada di dalam rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong, Donjuan lantas meminta teman sebaya korban pulang terlebih dulu.