Berbeda dengan FH, pelaku berinisial AR justru diiming-imingi oleh PT dengan upah yang lebih besar. Yakni Rp10 Juta untuk satu kali pengerjaan.
Dengan upah yang begitu besar, AR yang juga bekerja sebagai buruh bangunan ini lantas mengiyakan perintah PT untuk menjemput kristal sabu yang telah disiapkan di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang.
Namun belum mendapat rupiah yang dijanjikan, nasib apes terlebih dulu menimpa AR sebab ia lebih dulu diamankan petugas kepolisian.
"Saya ditelpon dia (PT) minta tolong antarkan barang. Saya tahu kalau itu sabu. Dia (PT) dapar nomor saya dari temen yang pernah nukang dirumahnya dulu," kata AR.
Meski mengaku sesal dan baru pertama kali melakukan peredaran sabu tersebut, namun AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Akibat perbuatannya, kini kedua buruh bangunan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)