DIKSI.CO, SAMARINDA - Ibarat nasi sudah menjadi bubur, kini AR dan FH yang diamankan polisi karena terlibat peredaran sabu 1 kilogram hanya bisa tertunduk lemas. Terlebih bagi FH pria berusia 32 tahun.
Sebab ia mengaku terpaksa menerima tawaran menjadi kurir kritasl putih itu untuk biaya berobat sang anak yang sedang menderita sakit.
"Saya kenal sama PT (warga binaan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, sebagai otak pelaku) awalnya karena sering membeli (sabu) dengan dia. Saya juga makai (sabu)," ungkap FH saat dijumpai awak media, Selasa (13/10/2020) siang tadi di Mapolresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Karena telah beberapa kali membeli barang haram itu, FH kemudian mendapatkan tawaran untuk menjadi kurir dengan upah sekali antar senilai Rp150-Rp300 ribu.
"Terpaksa saya mau melakukan pengiriman, tapi saya tidak tau jumlahnya besar begini. Saya memang lagi butuh uang, anak saya sakit dan sudah berbulan-bulan nda ada kerjaan," kata FH dengan wajah lesu.
Lanjut FH, ia sebelumnya bekerja sebagai seorang buruh bangunan. Namun akibat terpaan wabah pandemi Covid-19 yang kian masif ia pun kehilangan mata pencariannya tersebut.
"Anak saya cuman satu dan masih kecil mas," imbuhnya.
Berbeda dengan FH, pelaku berinisial AR justru diiming-imingi oleh PT dengan upah yang lebih besar. Yakni Rp10 Juta untuk satu kali pengerjaan.
Dengan upah yang begitu besar, AR yang juga bekerja sebagai buruh bangunan ini lantas mengiyakan perintah PT untuk menjemput kristal sabu yang telah disiapkan di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang.
Namun belum mendapat rupiah yang dijanjikan, nasib apes terlebih dulu menimpa AR sebab ia lebih dulu diamankan petugas kepolisian.
"Saya ditelpon dia (PT) minta tolong antarkan barang. Saya tahu kalau itu sabu. Dia (PT) dapar nomor saya dari temen yang pernah nukang dirumahnya dulu," kata AR.
Meski mengaku sesal dan baru pertama kali melakukan peredaran sabu tersebut, namun AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Akibat perbuatannya, kini kedua buruh bangunan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)