Singkat cerita, dukun cabul itu berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan ketika kembali bertandang ke rumah korban. Kepada petugas, SA mengaku nekat melakukan tindakan cabul akibat dari rasa tak tahan ketik melihat kemolekan tubuh M.
Selain itu, diakuinya bahwa perbuatan cabul tersebut baru pertama kali dilakukannya.
"Kalau profesi dukun ini sudah lama dijalankan pelaku, namun untuk aksi cabul di akui baru pertama kali," ungkapnya.
Atas perbuatan cabul itu, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)