DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang pria berprofesi sebagai dukun di Samarinda ditahan polisi setelah dilaporkan pasiennya. Dukun berinisial SA (42) ini, diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap pasiennya ketika sedang melakukan ritual pengusiran jin dari tubuh.
Informasi dihimpun, disebutkan bahwa perilaku cabul SA itu terjadi pada Selasa (28/9/2021) lalu. Kala itu pelaku bersama ayahnya yang juga berprofesi sebagai dukun, datang memenuhi panggilan korban berinisial M (25), di kediamannya di Jalan Emboen Suryana, Kecamatan Sambutan.
Pelaku dan ayahnya kala diminta korban mengusir jin yang diyakini kerap mengganggu dirumahnya. Proses pengusir jin itu disaksikan secara langsung oleh korban dan sang suami. Awalnya ritual mengusir jin itu berjalan dengan lancar.
Hingga akhirnya, SA mengaku kalau dirinya melihat ada aura jahat di tubuh korban. Sehingga dikatakannya, perlu juga untuk mengusir jin tersebut dari tubuh korban. Hal tersebut kemudian dituruti oleh korban maupun suaminya.
Namun ada hal yang tak beres tatkala SA hendak melakukan ritual pengusiran jin dari tubuh korban. Pria 42 tahun itu meminta agar ayahnya dan juga suami korban, untuk menunggu dari halaman rumah selama ritual dilakukan olehnya.
Meski timbul rasa curiga, namun suami korban akhirnya menuruti syarat dari sang dukun. Dengan menunggu di luar rumah bersama ayah SA. Saat itulah kesempatan bagi SA untuk melancarkan tindak amoralnya kepada korban.
Mulanya korban yang disebut SA telah 'ketempelan' jin, diperintahkannya untuk melepaskan seluruh pakaian dengan hanya menyisakan sarung. Entah jin apa yang malah merasuki sang dukun. Karena melihat korban yang hanya mengenakan sarung SA langsung melakukan perbuatan cabul.
"Dari hasil pemeriksaan kami, alasan pelaku bahwa di dalam tubuh korban ada jinnya. Terus korban disuruh telanjang, dan hanya mengenakan sarung, di situlah korban mulai memegang bagian tubuh dan kemaluan korban," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dihubungi, Rabu (6/10/2021) sore tadi.
Korban yang mendapatkan tindakan tak mengenakan itu hanya bisa terdiam selama ritual pengusiran jin dilakukan SA. Selang beberapa waktu kemudian, SA mengaku telah berhasil mengusir jin dari tubuh korban. Sang dukun kemudian pulang setelah diberikan bayaran.
M yang menerima perlakuan cabul lantas menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang suami. Merasa bahwa praktek perdukunan SA nyeleneh, M dan suami singkatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
"Jadi suami korban itu gak tau kalau istrinya di dalam rumah dicabuli pelaku. Korban dan suaminya kemudian datang ke Polsek melaporkan kejadian itu didampingi keluarganya usai kejadian," terangnya.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi dan korban kemudian memancing pelaku untuk datang kembali ke rumah korban keesokan harinya, tepatnya Rabu (29/9/2021) lalu. Korban mengaku seolah-olah kembali kemasukan jin kepada si dukun cabul.
SA yang kembali dihubungi kala itu lantas kembali menawarkan pengobatan alternatif pengusiran jin. Namun lagi-lagi dikatakan SA, bahwa syarat ritualnya hanya bisa dilakukan apabila korban sendirian di rumah.
"Pelaku menawarkan kembali tapi syaratnya korban harus sendiri, saat kita pancing pelaku datang kembali, di situlah kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.
Singkat cerita, dukun cabul itu berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan ketika kembali bertandang ke rumah korban. Kepada petugas, SA mengaku nekat melakukan tindakan cabul akibat dari rasa tak tahan ketik melihat kemolekan tubuh M.
Selain itu, diakuinya bahwa perbuatan cabul tersebut baru pertama kali dilakukannya.
"Kalau profesi dukun ini sudah lama dijalankan pelaku, namun untuk aksi cabul di akui baru pertama kali," ungkapnya.
Atas perbuatan cabul itu, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)